Jumat, 30 Desember 2011

madinatul ulum



PONDOK PESANTREN MADINATUL ULUM
Jl. Tempurejo No. 20-24 telp. 081515632783
Cangkring-Jenggawah-Jember

Tata Tertib Pesantren
1.         Semua santri wajib mengikuti semua kegiatan yang ada di dalam Pesantren dan hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum kegiatan dimulai
2.         Jenis kegiatan di Pesantren
a)    Ajian Kitab Kuning
b)    Sholat Berjamaah
c)     Sekolah Diniyah
d)    Sekolah Formal, dll
3.         Setiap santri dikenai uang listrik dan wajib melunasinya selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya
Larangan Pesantren
1.         Melakukan perbuatan yang dilarang oleh syara’
(Mencuri, Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahram, bertengkar, dll.)
2.         Menyimpan, menitipkan, dan/atau membawa senjata tajam, atau alat yang berbahaya bagi orang lain
3.         Keluar dari batas-batas pesantren tanpa izin
4.         Berolah raga tidak pada tempat dan waktunya
5.         Membawa dan menyimpan barang-barang elektronik
(tape recorder, hand phone, radio, MP3, dan sejenisnya.)
6.         Menonton tontonan yang dilarang syariat dan petugas
7.         Menyemir rambut dan kuku, berambut dan berkuku panjang
8.         Menyimpan dan  menempelkan gambar dan bacaan yang tidak etis/dilarang syariat
9.         Menempati atau mengunjungi kamar/blok lain tanpa izin/diluar jam yang ditentukan
10.      Tidur/Berada di tempat lain pada saat jam kegiatan berlangsung
11.      Menentang dan/atau melawan petugas atau santri yang sedang bertugas
12.      Membeli makanan di luar pesantren yang dilarang pihak pesantren
13.      Melakukan hal-hal yang berakibat tercemarnya nama baik pondok pesantren diluar ataupun di dalam pesantren
14.      Ramai atau mengeluarkan suara keras pada jam tidur
15.      Terlambat kembali saat keluar pesantren sesuai izin dari petugas
16.      Berbicara, berisik, dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu kegiatan pesantren. (sebelum/ saat sholat berlangsung, dzikir setelah sholat, ajian kitab dan Al-Qur’an, tiba’,  sekolah diniyah/ musyawarah berlangsung, dll.)
17.      Menerima tamu saat kegiatan pesantren berlangsung
18.      Mandi sebelum/saat kegiatan pesantren berlangsung
19.      Berbicara  kotor dan yang menyakiti orang lain
20.      Melakukan ghasab dalam bentuk apapun
21.      Memasukkan masyarakat luar kedalam kamar tanpa izin dari petugas/yang bersangkutan
Sanksi-Sanksi
1.         Dikembalikan kepada orang tua, apabila melanggar ketentuan no. 1 dan 2 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali)
2.         Pemanggilan orang tua/skorsing, apabila melanggar ketentuan no. 1 dan 2 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali), 5 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali atau lebih dan barang disita), 11 (apabila melanggar sebanyak 2 kali atau lebih), 3 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali atau lebih)
3.         Menghatamkan Al-Qur’an/Berdiri sambil membaca Al-Qur’an di depan masjid/kediaman pengasuh, apabila melanggar ketentuan no. :
3 , 5 (barang disita), 8 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali), 4, 6, 12, 15, 13, 10 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali), 16 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali atau lebih)
4.         Pencukuran rambut, apabila melanggar ketentuan no. :
1, 2, 3 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali), 11, 7, 10 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali atau lebih), 12 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali), 5 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali dan barang disita)
5.         Membersihkan Pesantren, apabila melanggar ketentuan no. :
10, 12 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali), 14, 16 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali)
6.         Istighfar, Dzikir, Denda, Lari keliling pondok, dll. Apabila melanggar ketentuan no. :
17, 18, 19, 20, 21(tidak terkecuali no. 1 -16)
                                               
Perhatian :
1.     Jenis sanksi dapat berubah sesuai kebijaksanaan petugas/yang bersangkutan
2.     Untuk sanksi no. 6 jumlahnya tergantung kebijaksanaan petugas/yang bersangkutan
3.     Tata tertib dan larangan pesantren berlaku untuk semua santri tanpa terkecuali

1 komentar:

  1. Cuma gitu aja bos artikelnya? yeah... gk niat nie bikin blognya.. :))

    BalasHapus