Jumat, 30 Desember 2011

madinatul ulum



PONDOK PESANTREN MADINATUL ULUM
Jl. Tempurejo No. 20-24 telp. 081515632783
Cangkring-Jenggawah-Jember

Tata Tertib Pesantren
1.         Semua santri wajib mengikuti semua kegiatan yang ada di dalam Pesantren dan hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum kegiatan dimulai
2.         Jenis kegiatan di Pesantren
a)    Ajian Kitab Kuning
b)    Sholat Berjamaah
c)     Sekolah Diniyah
d)    Sekolah Formal, dll
3.         Setiap santri dikenai uang listrik dan wajib melunasinya selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya
Larangan Pesantren
1.         Melakukan perbuatan yang dilarang oleh syara’
(Mencuri, Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahram, bertengkar, dll.)
2.         Menyimpan, menitipkan, dan/atau membawa senjata tajam, atau alat yang berbahaya bagi orang lain
3.         Keluar dari batas-batas pesantren tanpa izin
4.         Berolah raga tidak pada tempat dan waktunya
5.         Membawa dan menyimpan barang-barang elektronik
(tape recorder, hand phone, radio, MP3, dan sejenisnya.)
6.         Menonton tontonan yang dilarang syariat dan petugas
7.         Menyemir rambut dan kuku, berambut dan berkuku panjang
8.         Menyimpan dan  menempelkan gambar dan bacaan yang tidak etis/dilarang syariat
9.         Menempati atau mengunjungi kamar/blok lain tanpa izin/diluar jam yang ditentukan
10.      Tidur/Berada di tempat lain pada saat jam kegiatan berlangsung
11.      Menentang dan/atau melawan petugas atau santri yang sedang bertugas
12.      Membeli makanan di luar pesantren yang dilarang pihak pesantren
13.      Melakukan hal-hal yang berakibat tercemarnya nama baik pondok pesantren diluar ataupun di dalam pesantren
14.      Ramai atau mengeluarkan suara keras pada jam tidur
15.      Terlambat kembali saat keluar pesantren sesuai izin dari petugas
16.      Berbicara, berisik, dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu kegiatan pesantren. (sebelum/ saat sholat berlangsung, dzikir setelah sholat, ajian kitab dan Al-Qur’an, tiba’,  sekolah diniyah/ musyawarah berlangsung, dll.)
17.      Menerima tamu saat kegiatan pesantren berlangsung
18.      Mandi sebelum/saat kegiatan pesantren berlangsung
19.      Berbicara  kotor dan yang menyakiti orang lain
20.      Melakukan ghasab dalam bentuk apapun
21.      Memasukkan masyarakat luar kedalam kamar tanpa izin dari petugas/yang bersangkutan
Sanksi-Sanksi
1.         Dikembalikan kepada orang tua, apabila melanggar ketentuan no. 1 dan 2 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali)
2.         Pemanggilan orang tua/skorsing, apabila melanggar ketentuan no. 1 dan 2 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali), 5 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali atau lebih dan barang disita), 11 (apabila melanggar sebanyak 2 kali atau lebih), 3 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali atau lebih)
3.         Menghatamkan Al-Qur’an/Berdiri sambil membaca Al-Qur’an di depan masjid/kediaman pengasuh, apabila melanggar ketentuan no. :
3 , 5 (barang disita), 8 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali), 4, 6, 12, 15, 13, 10 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali), 16 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali atau lebih)
4.         Pencukuran rambut, apabila melanggar ketentuan no. :
1, 2, 3 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali), 11, 7, 10 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali atau lebih), 12 (apabila mengulangi sebanyak 3 kali), 5 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali dan barang disita)
5.         Membersihkan Pesantren, apabila melanggar ketentuan no. :
10, 12 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali), 14, 16 (apabila mengulangi sebanyak 2 kali)
6.         Istighfar, Dzikir, Denda, Lari keliling pondok, dll. Apabila melanggar ketentuan no. :
17, 18, 19, 20, 21(tidak terkecuali no. 1 -16)
                                               
Perhatian :
1.     Jenis sanksi dapat berubah sesuai kebijaksanaan petugas/yang bersangkutan
2.     Untuk sanksi no. 6 jumlahnya tergantung kebijaksanaan petugas/yang bersangkutan
3.     Tata tertib dan larangan pesantren berlaku untuk semua santri tanpa terkecuali

Madinatul ulum


 

YAYASAN PONDOK PESANTREN
MADINATUL ULUM
Akte Notaris : SOESANTO ADI POERNOMO, SH, JEMBER
PROFIL YPP. MADINATUL ULUM


Nama                             : Yayasan Pondok Pesantren Madinatul Ulum
Pengasuh                        : KH. LUTHFI AHMAD
Akte Notaris                  : No.08 Tanggal 05 Februari 2011 Soesanto Adi Poernomo, SH. Jember
No. Statistik Pondok      : 512 350 910 012
Alamat                           : Jl. Tempurejo No. 20 - 24 Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember                            Provinsi Jawa Timur Kode Pos 68171
Telp                               : (0331) 758 234 Hp.0331 3013415 - 08155904366
Email                             : ypp_madinatululum@yahoo.com

A. VISI
    Cerdas Intelektual, Cerdas Emosional dan Cerdas Spiritual
B. MISI

   1. Melaksanakan KBM dengan standart kompetensi yang profesional guna membangkitkan dan mengaktifkan intelektual anak didik.
   2. memberi bimbingan dan pelatihan-pelatihan serta kursus keterampilan dan olah raga yang baik agar emosional anak berada pada porsi yang tepat
   3. Memberi pendidikan Agama Islam dengan baik dan benar serta melatih penghayatan dan pengamalan agama islam sebagai sumber inspirasi kehidupan


C. LATAR BELAKANG, AZAS DAN TUJUAN
    Pondok Pesantren Madinatul Ulum dirintis oleh (alm) KH. Ahmad Sa'id pada Januari 1990 dan dibadan hukumkan oleh KH. Luthfi Ahmad pada tahun 2001 dengan akte notaris No. 08 Tanggal 05 Februari 2001 Soesanto Adi Poernomo, SH. Jember.
 
    Yayasan ini berazaskan Islam dan bersifat sosial non politis dengan tujuan :

   1. Menanamkan kesadaran dan kepekaan untuk maju melalui pendidikan umum dan keagamaan.
   2. Mempesiapkan Santri dan Anak didik untuk menjadi masyarakat yang beriman, cakap, berwawasan luas untuk menjadi pelopo pejuangan ekopolsosbud dan keagamaan.
   3. memberi kesepakatan kepada anak didik untuk belajar keterampilan dan ilmu pengetahuan lainnya yang islami.

D. KELEMBAGAAN
 
    Yayasan Pondok Pesantren Madinatul Ulum memiliki beberapa lembaga pendidikan antara lain :

   1. Pondok Pesantren Putra-Putri bersrama yang khusus mengajarkan pengetahuan keagamaan.
   2. TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an) berada di kecamatan Jenggawah dan sekitarnya terbagi 7 unit.
   3. PLAY GROUP
   4. TK (Taman kanak-kanak)
   5. SDI (Sekolah Dasar Islam)
   6. SMPT (Sekolah Menengah Pertama Terpadu)
   7. SMK Program Akuntansi

E. KEGIATAN

    Kegiatan yang ada di PP. Madinatul Ulum terbagi dalam dua hal, yakni yang wajib diikuti oleh seluruh siswa dan santri juga kegiatan yang dianjurkan dalam keikutsertaannya.

   1.     KEGIATAN WAJIB


   1. Pendidikan Komputer
   2. Praktik Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
   3. Kursus Mahir Dasar
   4. Riset Kependidikan
   5. Pengajian Kitab (Tafsir, Hadits, Kiab Fiqih, Kitab Nahwu Sharraf, Kitab Akhlak)
   6. Ta'lim (Pembacaan keutamaan-keutamaan ibadah, Sejarah Nabi dan Para Sahabat) seusao menunaikan shalat wajib kecuali dhuhur
   7. Pengajian Kitab Tafsir setiap malam jum'at pon/satu bulan sekali yang diikuti oleh para santi, alumni dan masyarakat
   8. Organisasi dan Kepemimpinan
   9. Bimbingan Haji KBIH Al-Multazam

      2.    KEGIATAN PILIHAN/ANJURAN

   1. Tilawatil Qur'an (seni baca)
   2. Olah Raga
   3. Keterampilan (Hendy Craft)
   4. Peternakan dan Pertanian
   5. Koperasi
   6. Tahfidz Al-Qr'an



madinatul ulum